PENGUMUMAN
TENTANG
HASIL VERIFIKASI TAGIHAN
Dalam rangka pelaksanaan proses likuidasi PT Investree Radhika Jaya (Dalam Likuidasi) (”PT IRJ”), bersama ini Tim Likuidasi PT IRJ menyampaikan pengumuman mengenai Penerimaan dan Pengumuman Hasil Verifikasi Tagihan PT IRJ yakni sebagai berikut:
I. PENERIMAAN TAGIHAN
-
Sesuai dengan Pasal 99 ayat (4) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (”POJK 40/2024”), Tim Likuidasi telah membuka Periode Pengajuan Tagihan selama 60 (enam puluh) hari kalender, terhitung sejak tanggal 9 April 2025 sampai dengan 8 Juni 2025 (”Periode Pengajuan Tagihan”).
-
Sehubungan dengan Pembubaran PT IRJ dan pembukaan Periode Pengajuan Tagihan, Tim Likuidasi telah melakukan pengumuman secara sah dan patut yang seluruhnya diumumkan serentak pada 9 April 2025 melalui:
a) Berita Negara Republik Indonesia (BNRI);
b) 2 (dua) surat kabar nasional; dan
c) Laman resmi PT IRJ https://www.investree.id
3. Sampai dengan berakhirnya Periode Pengajuan Tagihan, Tim Likuidasi telah menerima sebanyak 1.717 (seribu tujuh ratus tujuh belas) dokumen pengajuan tagihan yang diajukan dalam Periode Pengajuan Tagihan.
4. Terhadap seluruh dokumen pengajuan tagihan yang diterima, Tim Likuidasi telah melakukan proses verifikasi dengan tahapan sebagai berikut:
a) Pemeriksaan kelengkapan dokumen serta kesesuaian nilai tagihan dengan dokumen pendukung yang diajukan;
b) Verifikasi atas dokumen pengajuan tagihan berdasarkan data fisik dan/atau data non-fisik yang dikuasai Tim Likuidasi;dan
c) Verifikasi dan pencocokan data pengajuan tagihan sebatas pada catatan keuangan internal PT IRJ yang berhasil dipulihkan oleh Tim Likuidasi.
II. HASIL VERIFIKASI TAGIHAN
-
Tim Likuidasi telah menyelesaikan proses verifikasi atas seluruh pengajuan tagihan yang diterima oleh Tim Likuidasi PT IRJ sebanyak 1.717 (seribu tujuh ratus tujuh belas) tagihan.
-
Berdasarkan hasil verifikasi tersebut, Tim Likuidasi menetapkan bahwa terdapat 1.708 (seribu tujuh ratus delapan) tagihan dinyatakan sebagai Tagihan Terverifikasi dan 9 (sembilan) tagihan dinyatakan sebagai Tagihan Tidak Terverifikasi Sementara.
-
Pengumuman Hasil Verifikasi Tagihan PT Investree Radhika Jaya (Dalam Likuidasi) selanjutnya dapat diakses oleh pihak terkait melalui tautan berikut:
https://s.id/HasilVerifikasiTagihanLikuidasiPTIRJ
4. Terhadap para pihak yang tagihannya tidak terverifikasi, Tim Likuidasi memberikan kesempatan untuk mengajukan keberatan kepada Tim Likuidasi hingga 25 Februari 2026 pukul 17:00 WIB dengan menyertakan dokumen pendukung tambahan melalui email timlikuidasiirj@gmail.com
5. Informasi terkait tahapan proses likuidasi selanjutnya, silahkan merujuk pada tautan berikut :
https://s.id/TahapanDanRencanaKerjaTimLikuidasi
III. MEDIA KOMUNIKASI DAN PERKEMBANGAN LIKUIDASI
-
Seluruh informasi dan perkembangan terkait proses likuidasi PT IRJ akan diumumkan secara resmi dan berkala melalui laman resmi PT IRJ https://www.investree.id.
-
Apabila terdapat pernyataan atau memerlukan penjelasan lebih lanjut, pihak terkait dapat menghubungi Tim Likuidasi melalui email timlikuidasiirj@gmail.com dan WhatsApp pada nomor +62 821 2326 9758.
Demikian pengumuman ini disampaikan. Terima kasih atas perhatian dan kerjasamanya.
Hormat kami,
Tim Likuidasi PT Investree Radhika Jaya (Dalam Likuidasi)