Whatsapp Icon

Pertanyaan yang sering ditanyakan

1. Siapa yang dapat mendanai di Investree?

Warga Negara Indonesia (WNI) atau Warga Negara Asing (WNA) berusia minimal 17 tahun. Bagi WNI, keabsahan identitas diri akan dibuktikan melalui dokumen KTP dan NPWP (opsional untuk lender individu). Sedangkan bagi WNA melalui paspor dan rekening bank di Indonesia. 

2. Berapa nilai minimal dan maksimal yang ditetapkan untuk mendanai di Investree?

Adapun nominal minimal pendanaan di Investee adalah Rp 10 juta dengan kelipatan Rp 1 juta setelahnya. Sedangkan, untuk pinjaman atau sisa pinjaman di bawah Rp 10 juta, maka nominal minimal pendanaan akan kembali menjadi Rp 1 juta dengan kelipatan Rp 1 juta. Terkait maksimal pendanaan, nominalnya disesuaikan dengan nilai pinjaman atau sisa pinjaman tersedia.

3. Mengapa diberlakukan pembatasan terhadap nilai pendanaan?

Investree memberlakukan pembatasan nilai pendanaan untuk mendorong Lender agar membuat portofolio mendanai yang terdiservifikasi. Dengan menyebar investasi ke beberapa pinjaman, Anda berkesempatan mengurangi risiko kerugian apabila Borrower mengalami kegagalan pembayaran atau wanprestasi.

4. Biaya apa saja yang akan timbul dari pendanaan di Investree?

Sejak 1 Mei 2022, imbal hasil yang diterima oleh Lender akan langsung dipotong dengan Pajak Penghasilan dan Biaya Administrasi. Selain itu, bagi Lender yang menggunakan rekening utama selain Bank CIMB Niaga dan Bank Danamon, dikenakan biaya transfer antarbank ketika melakukan penarikan dana Cash-in-Hand (CIH).

5. Bagaimana mekanisme pengembalian dana terjadwal yang telah mengendap selama 2 (dua) hari kerja di Cash-in-Hand Anda?

Sesuai dengan arahan dari regulator, Investree memberlakukan kebijakan pengembalian dana terjadwal terhadap dana yang telah mengendap lebih dari 2 (dua) hari kerja di Cash-in-Hand Anda. Adapun proses pengembalian dana akan dilakukan setiap hari kerja dengan mengembalikan dana Cash-in-Hand dipotong biaya transfer (apabila rekening terdaftar Anda bukan rekening Bank CIMB Niaga atau Bank Danamon) ke rekening bank Anda yang terdaftar.

6. Bagaimana saya dapat mengoptimalkan penggunaan dana di Cash-in-Hand?

Sebagai langkah antisipatif jika Anda tidak ingin dana Anda dikembalikan secara otomatis, Anda dapat langsung menggunakan dana yang ada di Cash-in-Hand Anda untuk mendanai pinjaman lain yang ada di marketplace Investree, atau memanfaatkan layanan Reksa Dana for Lender.

7. Kapan saya bisa mendapatkan imbal hasil saya?

Pada akhir periode mendanai, Anda akan menerima repayment berisi pokok pinjaman (prinsipal) dan bunga pada akun Anda.

8. Apakah aman mendanai melalui Investree?

Ya. Pertama, Investree menjunjung tinggi nilai transparansi dengan mencantumkan informasi seputar Borrower serta syarat dan ketentuan pinjaman di marketplace.

Kedua, Investree akan melakukan analisis, seleksi, dan persetujuan terhadap seluruh Calon Borrower beserta pinjaman yang diajukan dengan menggunakan sistem credit-scoring modern, sehingga hanya pinjaman berkualitas tinggi yang akan ditawarkan kepada Lender.

Ketiga, untuk produk invoice financing, Investree hanya akan menerima invoice dari perusahaan/institusi/lembaga yang kredibel.

Keempat, seluruh lalu lintas pendanaan akan dikelola oleh Investree bekerjasama dengan bank rekanan.

Kelima, sejak tanggal 31 Mei 2017 lalu, Investree telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Itu artinya, Investree telah memenuhi standar pemerintah dari segi sistem elektronik, mitigasi risiko, kelayakan sumber daya manusia, dan infrastruktur operasional lainnya untuk menjalankan bisnis.

9. Apakah Lender dapat mengetahui informasi tentang Borrower?

Investree berkomitmen menjaga kerahasiaan identitas dan data pribadi Borrower, sehingga hanya informasi demografis dan finansial yang akan kami beritahukan kepada Lender. Informasi tersebut dapat digunakan untuk menganalisis tingkat risiko pendanaan dari pinjaman yang ditawarkan.

10. Apa saja risiko mendanai di Investree?

Selagi Investree mengambil langkah pengukuran untuk mengurangi risiko selama proses aplikasi dan persetujuan pinjaman, skenario terburuk tetap mungkin terjadi dan perlu dipertimbangkan. Kami menyarankan Anda untuk berkonsultasi dengan penasihat keuangan sebelum mengambil keputusan. Risiko terbesar yang mungkin terjadi dalam peer-to-peer lending adalah Lender tidak menerima dana prinsipal dan bunga bulanan dikarenakan kegagalan pembayaran.

11. Apa yang terjadi jika Borrower mengalami kegagalan pembayaran?

Untuk meminimalisasi risiko wanprestasi, Investree—seperti yang telah dijelaskan sebelumnya—akan melakukan analisis, seleksi, dan persetujuan berdasarkan sistem credit-scoring yang modern terhadap setiap pinjaman yang diajukan. Setelah dana Lender dicairkan kepada Borrower, Investree juga akan melakukan pengawasan untuk memastikan bahwa tidak ada penyalahgunaan terhadap dana yang diberikan, repayment pun dapat dilaksanakan tepat waktu.

Jika Borrower mengalami kegagalan pembayaran, Investree akan segera mengambil tindakan untuk melindungi kepentingan Lender melalui pencairan jaminan.

12. Selain menjadi Lender, apakah saya juga bisa menjadi Borrower?

Ya, bisa.

13. Apakah pendapatan bunga yang diperoleh Lender dari pendanaan pinjaman di Investree bebas pajak?

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 69/PMK.03/2022 tentang Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial, efektif sejak 1 Mei 2022, Investree akan melakukan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 (PPh 23) sebesar 15% kepada seluruh Lender berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki NPWP dan 30% kepada Lender WNI yang tidak memiliki NPWP.  Sedangkan untuk  Lender berstatus Warga Negara Asing (WNA) akan dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 (PPh 26) sebesar 20%. Pajak dikenakan langsung pada jumlah atas bruto imbal hasil sehingga pengembalian pendanaan yang diterima Lender adalah nominal bersih yang sudah terpotong pajak.

align="justify"Anda tetap memiliki kewajiban untuk melaporkan pajak atas penghasilan imbal hasil yang Anda peroleh dari Investree dalam SPT Tahunan berdasarkan bukti potong yang nantinya akan Anda peroleh dari kami.

 

14. Apakah saya akan mendapatkan Bukti Penerimaan Negara/Bukti Potong Pajak?

Anda akan mendapatkan Bukti Potong Pajak untuk seluruh pengembalian pendanaan atas pinjaman yang terjadi sejak 1 Mei 2022 dan seterusnya. Investree memfasilitasi soft copy dari Bukti Potong Pajak kepada seluruh Lender. Informasi lebih lanjut mengenai distribusi Bukti Potong Pajak kepada seluruh Lender diinfokan secara terpisah.

 

15. Siapa yang akan membayarkan pajak saya?

Pajak Penghasilan atas seluruh pengembalian pendanaan pinjaman yang terjadi sejak 1 Mei 2022 dan seterusnya akan langsung dibayarkan oleh pihak Investree.

Anda tetap memiliki kewajiban untuk melaporkan pajak atas penghasilan imbal hasil yang Anda peroleh dari Investree dalam SPT Tahunan berdasarkan bukti potong yang nantinya akan Anda peroleh dari kami.

16. Apakah pajak yang telah dipotongkan bersifat final?

Pajak Penghasilan yang dipotong bersifat non-final sehingga bukti potong dapat digunakan sebagai kredit/pengurang pajak terutang pada SPT Tahunan Pribadi/Badan.

17. Apa perbedaan antara bunga flat (flat interest rate) dan bunga efektif (effective interest rate) di Investree?

Bunga flat adalah skema perhitungan yang menghitung porsi bunga secara langsung dari pokok pinjaman, dibagi rata dengan tenor/jangka waktu pinjaman. Sedangkan bunga efektif adalah skema perhitungan yang menghitung porsi bunga secara proporsional dari sisa pokok pinjaman pada setiap angsuran hingga jangka waktu pinjaman berakhir.

Misalkan Lender melakukan pendanaan sebesar Rp 10.000.000 pada masing-masing pinjaman dengan tenor 6 bulan, bunga flat dan efektif 12% per annum, maka Lender akan memperoleh pengembalian sebagai berikut:

Bunga Flat
Bulan ke Pokok Pinjaman
(Principal)
(Rp)
Perolehan
Bunga
(Rp)
Total Pengembalian
Pinjaman
(Rp)
1 1.666.667 100.000* 1.766.667
2 1.666.667 100.000 1.766.667
3 1.666.667 100.000 1.766.667
4 1.666.667 100.000 1.766.667
5 1.666.667 100.000 1.766.667
6 1.666.667 100.000 1.766.667
TOTAL 10.000.000 600.000 10.600.000**
Bunga Efektif
Bulan ke Pokok Pinjaman
(Principal)
(Rp)
Perolehan
Bunga
(Rp)
Total Pengembalian
Pinjaman
(Rp)
1 1.625.484 100.000* 1.725.484
2 1.641.739 83.745 1.725.484
3 1.658.156 67.328 1.725.484
4 1.674.737 50.746 1.725.484
5 1.691.485 33.999 1.725.484
6 1.708.400 17.084 1.725.484
TOTAL 10.000.000 352.902 10.352.902**

Perlu diingat bahwa tingkat bunga yang ditampilkan di fact sheet adalah tingkat bunga per tahun, sehingga harus disesuaikan dengan tenor pinjaman itu sendiri.

*) Perhitungan bunga pengembalian untuk bulan pertama adalah dengan asumsi pencairan sesuai dengan tanggal pembayaran cicilan oleh Borrower. Bunga bulan pertama dapat berubah mengikuti tanggal pencairan pinjaman.

**) Untuk pinjaman yang masih terkena pajak, perhitungan bunga belum dengan menghitung pajak atas bunga.

 

18. Bila terjadi gagal bayar, apakah pengembalian pinjaman akan ditanggung oleh asuransi?

Selayaknya instrumen berisiko tinggi, pendanaan pinjaman memiliki risiko gagal bayar yang sepenuhnya ditanggung oleh Lender meskipun terdapat asuransi.

Asuransi merupakan manfaat tambahan yang pembayaran preminya ditanggung oleh Investree dan pemegang polisnya atas nama Investree. Jika terjadi gagal bayar, maka tidak serta merta langsung dilakukan pengajuan klaim asuransi, melainkan terlebih dahulu akan dilakukan mekanisme penagihan dan upaya-upaya hukum lainnya.

 

19. Bagaimana skema pertanggungan premi asuransi kredit Investree?

Skema pertanggungan premi asuransi kredit Investree saat ini adalah berdasarkan premi yang Investree bayarkan kepada rekanan asuransi setiap bulannya. Apabila premi tercukupi, maka tentunya permohonan klaim dapat diajukan. Namun jika premi belum mencukupi, maka pengajuan klaim akan diajukan secara bertahap pada bulan berikutnya sesuai dengan kapasitas yang dimiliki oleh Investree.

20. Produk pinjaman apa saja yang dilindungi oleh asuransi?

Invoice Financing, Working Capital Term Loan, Buyer Financing, dan Pinjaman Usaha Mikro.

 

21. Berapa uang pertanggungan yang dapat dilindungi oleh asuransi?

Lender mendapatkan pengembalian antara 75% hingga 90% dari pokok pinjaman, tidak termasuk bunga dan denda keterlambatan. Hal ini berdasarkan tingkat risiko pinjaman dan premi yang sudah dibayarkan.

 

​22. Jadi, berapa jumlah kerugian (dalam persen) yang dialami Lender setelah mendapatkan dana dari asuransi?

Antara 10% hingga 25% dari pokok pendanaan ditambah dengan bunga dan denda keterlambatan yang tidak dilindungi oleh asuransi.

 

23. Pada hari keberapa pinjaman dapat diajukan untuk klaim?

Periode mulai klaim adalah 91 hari kalender sejak pinjaman jatuh tempo. Itu artinya, pada hari ke-91, pihak Investree mulai mengurus kelengkapan dokumen dan hal-hal yang dibutuhkan untuk keperluan klaim asuransi sampai proses pencairan berhasil dieksekusi oleh pihak asuransi rekanan. Pengajuan akan dilakukan secara berkala diseesuaikan dengan kecukupan asuransi yang bergerak sesuai dengan volume klaim pengajuan setiap bulannya.

 

24. Siapa yang akan melakukan pengajuan klaim?

Investree.

 

25. Siapa yang menanggung premi asuransi?

Investree. Dalam hal ini, Investree juga merupakan pemegang polis.

 

26. Apabila saya mendanai pinjaman yang memiliki skema pengembalian pinjaman secara bertahap (Installment Repayment atau Partial Repayment) dan beberapa di antaranya sudah dibayarkan pada bulan sebelumnya, apakah sisa pengembalian lainnya akan dipotong Pajak Penghasilan?

Benar, sisa pengembalian pendanaan setelah 1 Mei 2022  akan dipotong Pajak Penghasilan.

 

27. Bagaimana skema pemberian Bukti Potong Pajak yang akan saya terima nanti?

Anda akan menerima satu buah Bukti Potong Pajak yang mencakup seluruh pendapatan imbal hasil yang Anda peroleh dalam satu bulan periode pelaporan. Satu buah Bukti Potong Pajak dapat terdiri atas satu/lebih pengembalian pendanaan. Maka dari itu, Anda akan menerima maksimal 12 bukti potong pajak selama setahun terlepas berapa banyak pengembalian pendanaan yang terjadi dan tergantung bulan periode perolehan bunga oleh Lender.

 

28. Jika saya mendaftar sebagai lender tanpa NPWP, apakah saya bisa mengunggah NPWP di kemudian hari?

Ya, bisa. Lender dapat menghubungi CS Investree melalui email [email protected] dengan menyertakan foto NPWP.

 

29. Apa saja syarat dan ketentuan jika saya memilih untuk tidak mengunggah NPWP pada saat pendaftaran?

  • Ketentuan NPWP opsional hanya berlaku untuk lender Individu. Lender institusi tetap wajib mengunggah NPWP.
  • WNI yang mengunggah NPWP akan dikenakan pajak 15% pada saat melakukan pendanaan, sedangkan WNI yang tidak mengunggah NPWP akan dikenakan pajak 30%.
  • Pajak merupakan pajak tidak final.
  • Lender dapat mengunggah NPWP di kemudian hari dengan menghubungi cs Investree. Perubahan pajak tidak berlaku surut. Jika lender telah melakukan pendanaan sebelumnya, pajak pendanaan tersebut tetap 30%. Persentase pajak 15% akan berlaku di pendanaan berikutnya.

 

 

 

Biaya Administrasi

1. Apa yang dimaksud dengan Biaya Administrasi?

Merupakan biaya yang dibebankan kepada Lender pada saat pembayaran pinjaman telah berhasil dilakukan oleh Borrower, atau dalam hal ini atas jasanya menggunakan platform Investree untuk mendapatkan imbal hasil.

2. Apa tujuan diberlakukannya Biaya Administrasi?

Biaya Administrasi yang dibebankan kepada Lender akan digunakan oleh Investree untuk upaya peningkatan dan pemeliharaan layanan agar Lender semakin aman dan nyaman mendanai melalui Investree.

3. Sejak kapan Biaya Administrasi diberlakukan di Investree?

Berlaku sejak Lender melakukan pendanaan pinjaman mulai tanggal 9 November 2021.

4. Bagaimana skema perhitungannya?

Untuk produk pinjaman yang pengembaliannya dilakukan secara penuh (bullet repayment) seperti Invoice Financing dan Buyer Financing, Biaya Administrasi diterapkan berjenjang sesuai tabel berikut ini:

Sedangkan untuk produk pinjaman yang pengembaliannya dilakukan secara bertahap (installment repayment) seperti Working Capital Term Loan dan Online Seller Financing, Biaya Administrasi tidak diterapkan berjenjang melainkan flat 0,25% untuk semua peringkat imbal hasil.

5. Kapan Biaya Administrasi dikenakan?

Biaya Administrasi akan dikenakan pada saat terdapat pembayaran atau pengembalian pinjaman dari Borrower, dengan pemotongan langsung.

6. Bagaimana jika ada kasus gagal bayar pada pinjaman yang Lender danai? Apakah Lender tetap dikenakan Biaya Administrasi dan Pajak Penghasilan?

Apabila pengembalian pinjaman dilakukan melalui mekanisme klaim asuransi, maka Lender tidak akan dibebankan Pajak Penghasilan dan Biaya Administrasi.

7. Untuk lebih jelasnya, Anda dapat melihat simulasi penerapan Biaya Administrasi sesuai dengan skema pengembalian pinjamannya di bawah ini:

Pengembalian Pinjaman Penuh (Bullet Repayment)

Pengembalian Pinjaman Penuh (Bullet Repayment)
Kasus tertentu: Borrower mengembalikan pinjaman lebih awal atau pembayaran dipercepat

Pengembalian Pinjaman Penuh (Bullet Repayment)
Kasus tertentu: Borrower terlambat mengembalikan pinjaman atau pembayaran mundur

Pengembalian Pinjaman Bertahap (Installment Repayment)

Pengembalian Pinjaman Bertahap (Installment Repayment)
Kasus tertentu: Borrower mengembalikan pinjaman lebih awal atau pembayaran dipercepat

Pengembalian Pinjaman Penuh (Installment Repayment)
Kasus tertentu: Borrower terlambat mengembalikan pinjaman atau pembayaran mundur

 

*) Biaya Administrasi yang dibebankan akan dihitung secara flat/tetap pada saat Borrower melakukan pembayaran pinjaman.

8. Apakah persentase Biaya Administrasi berasal dari total keuntungan atau total pendanaan kepada Borrower?

Berasal dari total pendanaan kepada Borrower.

9. Apakah ada dokumen yang dapat mendasari penerapan Biaya Administrasi untuk Lender di Investree ini?

Ada, tercantum dalam Perjanjian Memberikan Pinjaman Klausul 6.3 yang berbunyi "Investree sebagai koordinator dan sekaligus penyelenggara layanan marketplace, dapat mengenakan biaya layanan kepada Pemberi Pinjaman sebagai upah atas jasa yang diselenggarakannya" di mana dokumen tersebut tentu Anda sudah ketahui, setujui, dan tandatangani sebagai Lender di Investree.

 

Pendaftaran Pendana




Sudah punya akun? Login

Pendaftaran Pendanaan Pembiayaan Syariah




Sudah punya akun? Login

Pendaftaran Pinjaman Personal




Sudah punya akun? Login

Pendaftaran Pinjaman Bisnis




Sudah punya akun? Login

Pendaftaran Pembiayaan Usaha Syariah



Sudah punya akun? Login

Pendaftaran Referrer




Sudah punya akun? Login

Pendaftaran Online Seller Financing




Sudah punya akun?

Pendaftaran Reseller Financing



Sudah punya akun? Login

Lupa Kata Sandi

Pinjaman Bisnis :
sebagai solusi pembiayaan modal kerja Anda :


  • Pinjaman hingga maksimal Rp 2 miliar
  • Bunga mulai dari 0,9% per bulan atau 12% per tahun
  • Pendanaan penuh dalam waktu 2 (dua) hari
  • Proses online dan transparan