MOU Sebagai Pendahuluan Perikatan

Saat ini, hubungan kerja sama antarperusahaan sangat dibutuhkan dalam meningkatkan nilai atau value dari sebuah perusahaan. Dalam menjalin hubungan kerja sama ini, baik jangka panjang atau pendek tentunya dibutuhkan perjanjian yang dapat mengikat kerja sama tersebut. Tentu kita semua tidak ingin apabila sudah susah-susah approach kemudian gagal atau tidak dapat dijalankan karena tidak ada ikatan hitam di atas putih.

Seorang teman pengusaha datang ke tiap-tiap hotel besar di Jakarta untuk menawarkan mesin jus yang ia datangkan dari luar negeri. Dia bercerita dengan penuh semangat bahwa hotel A dan hotel B sudah deal mau menggunakan mesin jus darinya. Respon dari saya langsung, “Oh great, sudah diikat dengan kontrak kan?” Nada semangatnya menjadi sedikit turun dan menjawab “cukup gentlemen agreement saja kan?” Saya terpaksa melanjutkan, “kalau hanya sekedar ucapan, apa dasar keyakinanmu bahwa hotel itu pasti menepati perkataannya? Bagaimana jika orang yang kamu deal ternyata besok dimutasi?”

Saya rasa tidak sedikit juga dari kita yang berada dalam kondisi serupa. Yakin dengan sekedar ucapan “Ya”, tanpa landasan tertulis berupa kontrak. Padahal kalau dipikir, apa ruginya membuat kontrak? Takut pihak lawan menganggap ribet? Justru itu harus menjadi tanda awal, mengapa mereka ragu teken kontrak. Jangan-jangan ada maksud yang tidak diungkapkan.

Jika ada hal yang masih belum dapat ditentukan diantara para pihak saat ini, Anda dapat terlebih dahulu membuat MOU. MOU atau Nota Kesepahaman menggambarkan pemahaman para pihak dalam rencana untuk masuk ke dalam perikatan diantara mereka. MOU biasanya memuat hal-hal pokok dan memiliki tenggang waktu. Kerenanya, ketika para pihak hendak melaksanakan hubungan bisnis diantara mereka, tetap harus dibuat suatu perjanjian kerja sama sebagai kelanjutan MOU.

Seringkali orang salah kaprah, maksudnya Perjanjian Kerja Sama, tetapi menyebutnya MOU. Jangan salah ya.. ingat, MOU itu ibarat pra-kontrak. Hak dan Kewajiban Para Pihak dan perlindungan kedudukan Anda dalam transaksi bisnis tetap harus dituangkan dalam kontrak.

Perkembangan internet dan teknologi yang pesat saat ini memungkinkan munculnya segala bentuk inovasi dalam setiap sektor industri saat ini. Contohnya adalah di Investree yang mendigitalisasi proses pinjam meminjam terutama dengan melakukan terobosan tandatangan digital (e-signature) untuk dokumen perjanjian dengan pihak Peminjam (Borrower) ataupun Pemberi Pinjaman (Lender) yang mana terobosan ini sudah mendapatkan pengakuan resmi dari pihak regulator yaitu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang dalam POJK Nomor-77-POJK.01-2016 telah memperkenankan penggunaan tandatangan digital (e-signature). Selain itu untuk mempermudah proses pembuatan kontrak kini telah hadir Kontrakhukum.com, sebuah website yang menyediakan jasa pembuatan dan peninjauan surat-surat perjanjian/kontrak untuk Anda, pendirian PT, pendaftaran merek/ paten, jasa notaris secara online.

Jadi, telah banyak kemudahan dari perkembangan teknologi di masa kini yang dapat Anda manfaatkan untuk bisnis Anda. Gunakan segala peluang yang ada saat ini. Jadikan kerja sama Anda lebih berarti dan pasti!