Jangan Keliru! Ini Perbedaan Peer-to-Peer Lending dan Crowdfunding

Perbedaan Peer-to-Peer Lending dan Crowdfunding

Peer-to-peer lending (P2P Lending) atau fintech lending dan crowdfunding adalah 2 (dua) jenis pembiayaan online yang semakin populer di era digital saat ini. Keduanya menawarkan kemudahan dan kecepatan dalam menggalang dana dari banyak orang melalui platform digital. Keduanya juga memiliki tujuan untuk membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang membutuhkan dukungan finansial berupa modal untuk mengembangkan bisnis atau proyek mereka.

Namun meskipun terlihat mirip, P2P Lending dan crowdfunding sebenarnya memiliki perbedaan yang cukup signifikan, baik dari segi jenis imbal hasil, jenis proyek, risiko gagal bayar, maupun regulasi yang mengaturnya. Lalu, apa saja perbedaan P2P Lending dan crowdfunding secara lebih detail? Dan bagaimana cara kerja masing-masing jenis pembiayaan online ini? Simak ulasan lengkapnya di bawah ini!

Baca juga: Apa Itu Finansial Teknologi? Pelajari Lebih Dalam di Sini

Perbedaan Peer-to-peer Lending dan Crowdfunding

Jenis imbal hasil

Salah satu perbedaan utama antara P2P Lending dan crowdfunding adalah jenis imbal hasil yang didapatkan oleh pemberi pinjaman. Di P2P Lending, pemberi pinjaman (Lender) akan mendapatkan bunga dari pinjaman yang diberikan kepada penerima pinjaman (Borrower), sesuai dengan jangka waktu dan bunga yang telah disepakati sebelumnya. Bunga ini biasanya lebih tinggi daripada bunga deposito atau tabungan di bank, sehingga Lender mendapatkan keuntungan dari pendanaan yang diberikan.

Sedangkan di crowdfunding, pemberi pinjaman (donor) mungkin saja tidak mendapatkan apapun, karena tujuan utama mereka mendanai adalah memberikan donasi untuk kepuasan pribadi. Namun ada juga beberapa jenis crowdfunding yang memberikan imbal hasil non-finansial kepada donor, seperti produk, jasa, atau penghargaan dari penerima pinjaman (fundraiser). Misalnya, donor mendapatkan produk baru yang sedang dikembangkan oleh fundraiser atau memperoleh kesempatan untuk bertemu dengan fundraiser secara langsung.

Jenis proyek

Perbedaan lain antara P2P Lending dan crowdfunding adalah jenis proyek yang didanai oleh masing-masing platform. Di P2P Lending, proyek yang didanai biasanya bersifat komersial dan menghasilkan keuntungan, seperti usaha dagang, produksi, atau jasa. Proyek ini rata-rata membutuhkan modal untuk membeli bahan baku, membayar gaji karyawan, atau memperluas pasar.

Sementara itu di crowdfunding, proyek yang didanai dapat bersifat sosial, kreatif, atau inovatif, seperti pengembangan produk baru, penelitian ilmiah, atau kegiatan sosial. Proyek ini kerap kali membutuhkan dukungan finansial untuk merealisasikan ide atau visi mereka atau untuk membantu orang-orang yang membutuhkan.

Risiko gagal bayar

Perbedaan selanjutnya antara P2P Lending dan crowdfunding adalah risiko gagal bayar yang dihadapi oleh pemberi pinjaman. Di P2P Lending, risiko gagal bayar cukup tinggi karena pinjaman harus dikembalikan sesuai dengan jangka waktu dan bunga yang telah disepakati. Apabila Borrower tidak sanggup membayar cicilan pinjaman tepat waktu, maka Lender dapat mengalami kerugian. Untuk mengurangi risiko ini, biasanya platform P2P Lending memiliki sistem penilaian kredit (credit scoring) untuk menentukan kelayakan Borrower sebelum menerima pinjaman.

Di sisi lain, crowdfunding, menawarkan risiko gagal bayar lebih rendah karena tidak ada kewajiban untuk mengembalikan dana yang didapatkan, kecuali jika ada perjanjian tertentu antara donor dan fundraiser. Namun risiko yang mungkin terjadi di crowdfunding adalah proyek yang didanai tidak sesuai dengan harapan atau janji yang diberikan oleh fundraiser, atau proyek yang didanai tidak berhasil diselesaikan atau diluncurkan. Untuk mengurangi risiko ini, biasanya platform crowdfunding memiliki sistem verifikasi dan validasi untuk memastikan kredibilitas dan kualitas proyek yang didanai.

Regulasi

Perbedaan terakhir antara P2P Lending dan crowdfunding adalah regulasi yang mengaturnya. Di Indonesia, P2P Lending diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan harus memiliki izin usaha sebagai Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (PLPMUBTI). Selain itu, platform P2P Lending juga harus memenuhi beberapa persyaratan dan ketentuan yang ditetapkan oleh OJK, seperti batas maksimal pinjaman, batas maksimal bunga, batas minimal modal, kewajiban pelaporan, dan lain-lain. Di sisi lain, crowdfunding belum memiliki regulasi khusus dan masih berada di bawah pengawasan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Namun, ada beberapa aturan umum yang harus dipatuhi oleh platform crowdfunding, seperti tidak boleh menyalahgunakan data pribadi pengguna, tidak boleh menipu atau menyesatkan pengguna, tidak boleh melanggar hukum atau norma sosial, dan lain-lain.

Cara Kerja Peer-to-Peer Lending dan Crowdfunding

Setelah mengetahui perbedaan P2P Lending dan crowdfunding, sekarang kita akan membahas bagaimana cara kerja masing-masing jenis pendanaan online ini. Secara umum, cara kerja P2P Lending dan crowdfunding adalah sebagai berikut:

Peer-to-Peer Lending

Cara kerja P2P Lending adalah dengan menghubungkan Lender dan Borrower melalui platform digital. Lender adalah orang-orang yang memiliki dana lebih dan ingin mendapatkan keuntungan dari bunga pinjaman. Borrower adalah orang-orang yang membutuhkan dana untuk keperluan bisnis atau pribadi. Untuk bisa menggunakan layanan P2P Lending, Lender dan Borrower harus mendaftar di platform P2P Lending yang dipilih. Setelah itu, Lender bisa memilih Borrower yang ingin didanai berdasarkan profil, jumlah pinjaman, jangka waktu, bunga, dan risiko. Borrower bisa mengajukan pinjaman dengan mengisi formulir online dan menyertakan dokumen-dokumen yang dibutuhkan. Platform P2P Lending akan melakukan proses verifikasi dan penilaian kredit terhadap Borrower sebelum menyetujui pinjaman. Jika pinjaman disetujui, maka dana akan ditransfer dari Lender ke Borrower melalui rekening penampung (escrow account) milik platform P2P Lending. Borrower harus membayar cicilan pinjaman setiap bulan sesuai dengan jadwal yang disepakati. Platform P2P Lending akan memotong biaya administrasi dari setiap transaksi antara Lender dan Borrower.

daftar lender investree sekarang

Baca juga: Peer-to-Peer Lending: Sebuah Alternatif Investasi

Crowdfunding

Cara kerja crowdfunding adalah dengan menghubungkan donor dan fundraiser melalui platform digital. Donor adalah orang-orang yang ingin mendukung proyek-proyek yang sesuai dengan minat atau nilai-nilai mereka. Fundraiser adalah orang-orang yang memiliki ide atau visi untuk membuat proyek-proyek sosial, kreatif, atau inovatif. Untuk bisa menggunakan layanan crowdfunding, donor dan fundraiser harus mendaftar di platform crowdfunding yang dipilih. Setelah itu, fundraiser bisa membuat halaman proyek yang berisi deskripsi, tujuan, target dana, durasi penggalangan dana, imbal hasil (jika ada), dan perkembangan proyek. Donor bisa memilih proyek yang ingin didukung berdasarkan kategori, popularitas, atau rekomendasi dari platform crowdfunding, kemudian memberikan dana sesuai dengan kemampuan dan keinginan mereka.

Platform crowdfunding akan menampung dana dari donor di rekening penampung (escrow account) milik platform crowdfunding. Jika target dana tercapai, maka dana akan ditransfer dari platform crowdfunding ke fundraiser. Jika target dana tidak tercapai, maka dana akan dikembalikan ke donor. Fundraiser harus melaporkan perkembangan dan hasil proyek kepada donor melalui platform crowdfunding. Platform crowdfunding akan memotong biaya administrasi dari setiap transaksi antara donor dan fundraiser.

Demikianlah penjelasan tentang perbedaan peer-to-peer lending atau fintech lending dan crowdfunding serta cara kerja masing-masing jenis pendanaan online ini. Semoga artikel ini bermanfaat bagi Anda yang ingin mencoba menggunakan layanan P2P Lending atau crowdfunding untuk mendapatkan atau mendanai secara online.